close

Silahkan kunjungi website program-program mulia kami, klik tombol dibawah ini

www.rumahyatimindonesia.org


Telp. 0265-2351868 | WA 0878 8555 4556

Wednesday 10 May 2017

Menafkahi Keluarga






Salah satu tugas utama suami sebagai kepala keluarga adalah mencari nafkah. Dengan usaha tersebut, ia dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Memberi makan anak dan istri, memberi pakaian kepada mereka, dan membangun tempat tinggal untuk mereka adalah ibadah yang bernilai mulia di sisi Allah.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. Ath-Thalaaq: 7)

Sebagai seorang suami dan ayah dari anak-anaknya berkewajiban dengan cara makruf (baik) memberi nafkah pada keluarganya, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang makruf adalah memperhatikan kebiasaan masyarakat tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat.

Kerja keras seorang suami demi mencukupi kebutuhan keluarganya akan dinilai sebagai kebaikan di sisi Allah. Satu dinar yang diberikan seorang suami kepada keluarganya bernilai pahala lebih banyak daripada jika diberikan kepada orang lain.

Rasulullah saw bersabda, "Satu dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah, satu dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya dari semua nafkah tersebut adalah satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu." (HR. Muslim)

"Apabila seorang lelaki (ayah atau suami) menafkahi keluarganya dengan niat mencari pahala (dari Allah), maka nafkahnya itu dihitung sebagai sedekah baginya." (HR. Imam Bukhari & Muslim)